Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang seharusnya dibacakan hari ini, Rabu (10/10/2024).
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menyatakan pembacaan putusan diundur karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini sedang sakit.
Pembacaan putusan gugatan PDIP akan diundur pada 24 Oktober 2024, atau setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden mendampingi presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.