Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Langgar Kode Etik, Anggota PPK Taebenu dan PPS Baumata Kupang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Rabu, 9 Oktober 2024 14:52 WIB
Pos Kupang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Pos Kupang - Ryan Tapehen
TRIBUN-VIDEO.COM - KPU Kabupaten Kupang memutuskan anggota PPK Kecamatan Taebenu Milumagden Tafui dan anggota PPS Baumata Utara Arkial Bunda dipecat dengan tidak hormat.

Baca: Sidang Kasus Pidana di PN Jember Ditunda, Para Hakim Cuti Masal Protes ke Pemerintah 7-11 Oktober

Sementara anggota PPK Fatuleu, Aminadab Bones mendapat peringatan keras atas tindakan tidak netral saat pendaftaran paslon kali lalu.

Baca: Satlantas Polres Fakfak Papua Barat Amankan 43 Kendaraan Langgar Lalu Lintas Jelang Pilkada Serentak

Alasan pemecatan ini lantaran mereka kedapatan melakukan pelanggaran kode etik sesuai temuan Bawaslu Kabupaten Kupang 28 Agustus 2024 yang terlibat saat pendaftaran calon Bupati Kupang periode tahun 2024-2029. (*) 

# Langgar Kode Etik # Anggota PPK # Taebenu # PPS Baumata # Diberhentikan Secara Tidak Hormat # Pilkada 2024

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Pos Kupang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved