Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Penampakan Hasil OTT KPK Rp 12 Miliar , Ada Uang di Dus 'Paman Birin' Gubernur Kalsel

Rabu, 9 Oktober 2024 14:52 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dalam OTT tersebut, KPK pun turut menyita sejumlah barang bukti.

Salah satunya adalah kardus kuning bergambar 'Paman Birin'.

Rupanya, kardus kuning tersebut berisi uang tunai. Jumlahnya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp 800 juta.

Rupanya, barang bukti tersebut disita dari bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurutnya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Gubernur Kalsel tersebut.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Petugas KPK pun tak hanya mengamankan uang dari tangan Ahmad, ada pula sejumlah barang bukti lain.

Baca: Tim Penyidik KPK Obok-obok Rumah Pribadi Gubernur Kalsel, Minta Sahbirin Noor Serahkan Diri

Ini Rinciannya:

1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.

"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.

Baca: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Dugaan Suap, KPK Sita Uang di Kardus Gambar Paman

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Berikut daftarnya:

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Sugeng Wahyudi (swasta)
Andi Susanto (swasta)
Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam beberapa proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.

KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Baca juga: OTT KPK di Kalsel terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Selain bukti yang disita dari Ahmad, ada juga barang bukti lain yang disita KPK dari pihak lain. Berikut daftarnya:

Dari Agustya Febry Andrean:

1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan Rp 236.960.000.
Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:

a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan setoran tunai Rp600.000.000,00.

Dari Yulianti Erlynah, yaitu:

1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;

1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;

1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;

1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;

4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan

“Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

(*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul OTT Gubernur Kalsel, KPK Sita 4 Kardus dan 2 Tas, Ternyata Semua Isinya Duit Ratusan Juta - Miliaran

 

# Gubernur Kalimantan Selatan # Gubernur Kalsel # Sahbirin Noor # Paman Birin # OTT KPK # Hasil OTT KPK # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved