Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Dinikahi Pelaku, Tersangka Pakai Modus 'Patroli Malam'

Jumat, 4 Oktober 2024 12:29 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantrean di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ternyata menjerat empat korban santriwati.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka Sudin bin Mulin (51) dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29) sejak 2020.

Tersangka merupakan ayah dan anak pengasuh ponpes.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama pada Kamis (3/10/2024) mengatakan, satu dari empat korban dinikahi pelaku usai kerap dilecehkan.

Korban merupakan santriwati yang tinggal di pondok pesantren. 

Baca: Modus Ayah & Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santriwati di Bekasi, Polisi Ungkap Kronologi Bejat Pelaku

Pada usianya 13 tahun pengasuh guru mengajinya bernama Sudin bin Mulin tega melakukan pelecehan.

Pelaku kemudian menikahi korban di usianya yang masih belia pada 2022 silam.

Kasus ayah dan anak guru sekaligus pengasuh pondok pesantren di Bekasi melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati terbongkar setelah salah satu korban melapor. 

Dalam melancarkan aksinya, ayah dan anak beraksi secara terpisah. 

Keduanya memanfaatkan kuasa sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya. 

Baca: Wali Kelas Cabuli Siswi 10 Tahun di Tantor, Aksi Dilakukan Sudah 1 Tahun Terakhir saat Jam Pelajaran

Mereka menggunakan modus 'patroli malam' berupa mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.

Para tersangka melakukan pencabulan terhadap santriwati yang mengikuti kegiatan mengaji.

Adapun pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian, merupakan tempat mengaji sejumlah santri dari berbagai wilayah. 

Sebagian santri menginap di pondok, sementara santri lainnya ada yang hanya sebatas belajar lalu pulang. 

Mereka yang menjadi korban merupakan santriwati yang menginap di pondok pesantren, pelaku biasanya masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban ke suatu ruangan. 

Ayah dan anak tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan aktivitas di ponpes tersebut kini telah dihentikan.

Sebab banyak korban yang belum berani melapor karena merasa malu dan takut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Jadi 4 Santriwati

#Polres Metro Bekasi # Bekasi # pencabulan # Kombes Ade Ary Syam

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved