Minggu, 19 April 2026

VIRAL NEWS

Penetapan Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang hingga 30 Polisi Kini Diperiksa Propam

Rabu, 2 Oktober 2024 18:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kembali menangkap dan menetapkan tersangka baru pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial MR alias RD (28) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10).

Adapun peran MR adalah mengeroyok security di Hotel Grand Kemang yang jadi lokasi diskusi.

Baca: Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang, 11 Anggota Polisi Diperiksa Propam Termasuk Kapolsek

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan pada Rabu (2/10) mengatakan, aksi MR terekam jelas dalam kamera CCTV.

Menurut Ade, MR datang dari pintu belakang dan langsung masuk ke ruang diskusi.

Aksi MR sempat dihalangi oleh petugas keamanan namun pelaku justru mendorong dan memukul korban.

Baca: Kapolri Tegas Minta Jajarannya Sikat Habis Aksi Premanisme Buntut Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah IPhone dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Selain MR, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, FEK dan GW.

Adapun total polisi mengamankan lima pelaku.

(Tribun-Video.com)

Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#Tersangka #PembubaranDiskusi #Kemang #JakartaSelatan #Polisi #Penganiayaan #Perusakan #AksiUnjukRasa #PoldaMetroJaya

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Propam   #Kemang   #pembubaran   #Diskusi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved