VIRAL NEWS
Sosok Otak Perampokan & Pembunuhan di Bogor Penyandang Disabilitas, Baru Kenal Korban 5 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku perampokan dan pembunuhan rumah di Kampung Cimayangsari, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap.
Otak perampokan dan pembunuhan adalah D (30) penyandang disabilitas.
Wakapolres Bogor, KompolAdhimas Sriyono Putra pada Senin (23/9/2024) mengatakan D beraksi dibantu tiga rekannya berinisial S, C dan O.
Mereka berhasil diringkus di wilayah hukum Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan Pandeglang, Banten.
D yang menggadaikan kendaraan roda empat Cayla kepada korbannya itu mengaku baru mengenal Haris sejak lima bulan lalu.
Baca: Kondisi Korban Perampokan yang Tewaskan Suami, Pelaku Masih Buron Polres Bogor: Diduga Saling Kenal
Meski memiliki keterbatasan fisik menjadi penyandang disabilitas karena kaki kananya putus akibat kecelakaan, namun D sangat beringas dalam menjalankan aksinya.
Alasannya melakukannya aksi keji ini dikarenakan ingin menguasai harta benda milik korban dengan membawa kabur mobil Xpander dan perhiasan.
Para tersangka merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan dengan matang dan membagi tugas sejak 13 September 2024.
D dan S pada 17 September mendatangi rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap seluruh anggota keluarga.
Keduanya datang menggunakan motor N-Max dengan membawa minuman keras untuk membuat korban mabuk dan juga membawa kunci pas untuk melakukan penganiayaan.
Pada saat keduanya tiba, korban sempat menyuguhkan kopi kepada D dan S dan sempat minum-minunan keras yang dibawa oleh tersangka untuk membuat korban tewas bernama Haris mabuk.
Selanjutnya setelah memastikan Haris meninggal, tersangka D dan S masuk ke dalam rumah secara bergantian.
Lalu enganiaya anggota keluarga korban lainya mulai dari Nining (55) ibu mertua korban tewas, Resti (27) istri korban tewas, dan anaknya, A (10).Â
Kedua pelaku mengambil kunci mobil Mitsubishi Xpander milik korban untuk menjemput pelaku lainnya, pelaku juga mengambil kunci mobil Toyota Calya untuk memasukkan jenazah korban.
Baca: Nasib Nahas Satu Keluarga Jadi Korban Perampokan Sadis di Bogor, Satu Orang Tewas Leher Dijerat Kain
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa korban perampokan tersebut akan dibuang ke wilayah Sukabumi oleh O dan C untuk menghilangkan jejak.
Namun, hal itu gagal dikarenakan rumah korban sudah ramai oleh warga sehingga para pelaku memilih untuk kembali dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku persangkakan dengan Pasal 340 KUHP terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP diancam pidana 14 tahun.
Lalu para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak terancam hukuman pidana 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.
Dengan mata berkaca-kaca, D mengaku menyesali perbuatannya dan merasa iba dengan keluarga korban.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolres Bogor.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Komplotan Perampok di Pamijahan Bogor Terancam Hukuman Mati
#Kabupaten Bogor # perampokan # Polres Bogor
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews Bogor
Regional
Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Klaten Diduga Dirampok, Pelaku Malah Ngaku Diperkosa
Senin, 21 April 2025
Live Update
Jeritan Pebisnis Hotel di Kabupaten Bogor Dampak Efisiensi Anggaran, Terpaksa Kurangi Karyawan
Minggu, 20 April 2025
Viral News
Habisi Istri Juragan Toko Sembako di Lampung Tengah, Pelaku Ternyata Masih Sekampung dan Sudah Kenal
Senin, 24 Maret 2025
Viral News
Kronologi Perampokan Sadis Pasutri di Lampung Tengah, Pelaku Berpura-pura Beli di Toko Korban
Senin, 24 Maret 2025
Viral News
Kronologi Perampokan Maut di Toko Kelontong Lampung, Korban Tewas usai Dianiaya Leher Diikat
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.