Nasional
TERUNGKAP! 3 Fakta Kasus Rudapaksa & Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari yang terjadi pada Jumat (6/9/2024) telah mengejutkan masyarakat.
Tersangka IS berhasil diamankan dan terancam hukuman mati.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat (6/9/2024), Nia Kurnia Sari memulai harinya dengan menjajakan gorengan di sekitaran tempat tinggalnya mulai pukul 16.00 WIB.
Ia menjajakan gorengan di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Sumbar.
Sekira pukul 17.00 WIB, empat pemuda terlihat duduk di warung, mengamati Nia dari kejauhan, dan kemudian tiga di antaranya mendekat untuk membeli gorengannya.
Proses pembelian gorengan oleh keempat pemuda tersebut berlangsung hingga pukul 17.10 WIB.
Terbersit rencana oleh seorang pemuda berinisial IS memperkosa Nia.
Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat Nia di Pasar Gelombang, saat ia berjalan pulang.
Ketika terpisah dari rombongan, IS pun mengikuti Nia.
Baca: Modus Licik IS Kelabui Gadis Penjual Gorengan sebelum Dirudapaksa dan Dibunuh, Siapkan Tali Rafia
Namun, situasi berubah ketika Nia melawan.
Akibatnya, IS menyekapnya selama enam menit hingga Nia tidak sadarkan diri.
Temuan Forensik
Kepolisian menduga kuat Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan oleh tersangka IS.
Dugaan ini disampaikan berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihak kepolisian.
Hal ini didukung dengan fakta korban disekap selama enam menit, yang diduga menyebabkan korban tidak bisa bernapas.
Namun, tersangka tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal saat dikuburkan, tetapi ia memastikan korban sudah tidak sadarkan diri selama penyekapan.
Status Tersangka
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS sudah terkonfirmasi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan, Kamis (19/9/2024).
Baca: Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Kapolda: Bukan Orang Sembarangan
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
(Tribun-Video.com/Tribunpadang.com)
# nia # gadis penjual gorengan # Padang Pariaman # Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan # Nia penjual gorengan # Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Â
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun Padang
Live Update
Nasib Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Sidang In Dragon Masuki Tahap pembuktian
7 hari lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: In Dragon Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan & Pemerkosaan Nia Kurnia Sari
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Arus Balik di Bandara Minangkabau Terpantau Mulai Ramai, Puncaknya Diprediksi Akhir Pekan Ini
Kamis, 3 April 2025
Live Update
Arus Mudik: Polda Sumbar Resmikan Sistem One Way di Simpang Tiga Sicincin untuk Mudahkan Pemudik
Sabtu, 29 Maret 2025
Live Update
Pedagang di Pasar Sungai Limau Sumbar Masih Berjualan meski Api Sempat Menghanguskan 9 Kios Bangunan
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.