Rabu, 21 Mei 2025

Tribunnews Update

Dibantu Warga Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Kapolres Padang Pariaman: Alhamdulillah

Kamis, 19 September 2024 21:42 WIB
Tribun Padang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (19/9/2024) sore.

Polisi pun bersyukur atas penangkapan ini karena tersangka sebelumnya selalu lolos dari kejaran aparat.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyinggung peran masyarakat yang ikut membantu penangkapan.

"Alhamdulillah kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang turut membantu dalam pencarian tersangka, tepat tadi jam 3 sore kami berhasil mengamankan tersangka," kata Faisol di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).

Ia menjelaskan, tersangka IS ditangkap saat bersembunyi di sebuah loteng rumah di daerah Kayu Tanam.

Baca: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Rumah Kosong & Hampir Telanjang, Wajah Babak Belur

Baca: AKHIRNYA NGAKU! Indra Merudapaksa dan Membunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Rumah itu sebelumnya dicurigai oleh warga karena terkunci dari dalam, padahal tidak berpenghuni.

Berbekal laporan dari warga, polisi pun mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan.

Sebelumnya, IS menjadi buron selama 11 hari karena membunuh Nia Kurnia Sari (18).

Jasad korban ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa busana tak jauh dari rumahnya pada Minggu (8/9/2024).

Saat ini, polisi masih mendalami motif IS membunuh korban.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Rumah Kosong Milik Warga di Padang Pariaman,

    
# pembunuh # penjual gorengan # Padang Pariaman # Penangkapan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved