Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Kaesang Wajib Bayar Rp 360 Juta ke Negara jika Penggunaan Jet Pribadi ke AS Terbukti Gratifikasi

Selasa, 17 September 2024 21:46 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep harus membayar Rp 360 juta kepada negara, jika penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri Erina Gudono, terbukti sebagai gratifikasi.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024).

"Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu," kata Pahala, dalam siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Pahala menyebut, Kaesang naik jet pribadi ke AS bersama Erina, kakak iparnya, dan seorang staf.

Baca: [FULL] Dalih Kaesang Nebeng Teman Diakui Pengamat Janggal: KPK Culun Digiring Selesai Lewat 360 Juta

Baca: KPK Ungkap Sosok Teman Kaesang yang Beri Tebengan Jet Pribadi ke Amerika Serikat: Inisial Y

Jika dikonversi ke pesawat komersial, biaya tiket per orang sekitar Rp 90 juta.

"Jadi kira-kira Rp 90 juta. Kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara," imbuhnya.

Pahala menyebut, KPK masih akan mendalami laporan dugaan gratifikasi Kaesang soal jet pribadi tersebut.

Dari pengakuan Kaesang, ia berangkat ke AS menumpang jet pribadi temannya karena kebetulan searah.

(Tribun-Video.com)

# Kaesang # bayar # jet pribadi # gratifikasi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Kaesang   #bayar   #jet pribadi   #gratifikasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved