MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Ubah Syarat Usia Capim KPK
TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal mengubah syarat usia calon pimpinan (capim) KPK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 68/PUU-XXI/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
MK menilai kepentingan Novel Baswedan dkk yang tidak atau belum ada kesempatan untuk mengikuti pendaftaran capim KPK saat ini tidak serta merta menutup upaya perbaikan KPK yang menurut para pemohon sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.