Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Pembelian Emas Antam Crazy Rich Surabaya Budi Said
TRIBUN-VIDEO.COM - Crazy rich Surabaya Budi Said kembali jalani sidang lanjutan korupsi terkait dugaan korupsi pembelian emas PT Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal dan karyawan Antam, Ramadani Putra.
Dalam sidang siang tadi Saksi Syarif Faisal Al Qadri mengatakan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton senilai Rp 550 Juta per kilogram ke Budi Said bukan surat resmi perusahaan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.