Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Sosok 5 Penggugat Ternyata Kader Partai Banteng

Selasa, 10 September 2024 14:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu disampaikan 5 orang yang mengaku sebagai kader PDIP pada Senin (9/9/2024).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko.

Baca: SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Ronny Talapesy Endus Upaya Penjegalan PartaiLewatDPP

Tim advokasi dari 5 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan, gugatan diajukan lantaran keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Para penggugat meminta Kemenkumham membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Menurut mereka, ini telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pengesahan Keputusan Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 Digugat ke PTUN

# SK Perpanjangan Kepengurusan # PDIP # PTUN Jakarta # Kemenkumham

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved