Senin, 12 Mei 2025

Mahasiswa Korban Begal Ini Peragakan Kronologis Pelaku Tebas Tanganya di Hadapan Hakim

Rabu, 27 Februari 2019 12:57 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Imran (19) mahasiswa Teknik asal Kabupaten Enrekang dihadirkan bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/2/2019) sore.

Pria berusia 19 tahun menjadi saksi korban atas dua pelaku begal Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21).

Dalam persidangan dipimpin Bambang Wicaksono dan dibantu dua hakim anggota, korban diminta menjelaskan kronologis kejadian.

Imran menerangkan, peristiwa itu terjadi ketika pulang dari kampus Politeknik, tempat korban kuliah.

Malam itu ia hendak menginap di rumah rekannya bernama Hairul tepatnya di Jl Datuk Ribandang Dua, Kecamatan Tallo.

Sekitar pukul 11.30 Wita, korban tidak langsung masuk ke dalam rumah, karena pintu pagar rumah temannya dalam kondisi terkunci.

Korban lalu menelpon Haerul untuk dibukakan pintu pagar sembari duduk di atas jok motornya yang terparkir di depan rumah.

"Tidak cukup sekitar 5 menit pak dua pelaku berbocengan datang menggunakan sepeda motor. Pelaku memakai cadar," kata Imran.

Korban mengaku awalnya tidak curiga jika kedua orang itu adalah pelaku begal. Tidak lama kemudian, seorang pelaku tiba tiba berdiri dan menuju arah korban dan langsung mengeluarkan parang.

"Waktu saya mau diparangi dibagian belakang, saya langsung lompat dari motor dan lari," sebutnya.

Tetapi seorang laku diketahui bernama Firman dengan mengenakan jaket hitam langsung mengejar korban. Sekitar 10 meter dari jarak motor, pelaku langsung mendapati korban.

Pelaku langsung mengayungkan parang ke arah kepala korban. "Waktu saya diparangi saya langsung tangkis pake tangan kiri dan tangan saya langsung putus pak. Karena kalau tidak saya tangkis, kepala saya kena," ucap korban sembari memperagakan di depan hakim.

Aksi pelaku tidak sampai disitu, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan hape. Sesudah mengambil handpone korban, para pelaku langsung kabur menuju jl korban ribu jiwa.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan ancaman hukum pasal berlapis. Pertama pasal Primair yakni pasal 365 ayat 4 KUHP, serta pasal 365 ayat ke dua ke satu, kedua, ke empat KUHP dalam dakwaan Subsider.

"Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata JPU Adrian Saputra kepada wartawan.

Kedua dijerat pasal tersebut karena dinyatakan terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana pencurian secara kekerasan sejak 25 November 2018 sekira jam 23.37 wita.(San)

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved