Terkini Daerah
Psikologis Pelaku Pemerkosaan Sekeluarga Akan Diperiksa Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bekerja sama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Lampung menangani perkara inses atau hubungan seksual dilakukan ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung terhadap AG (18) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Tim Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung dipimpin Iptu Putu Denny S, bersama Bripka Yoggi Jungjunan, Briptu Oktaria Suryani, dan Tiara Rizki Utami.
Putu menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan psikolog terhadap para tersangka dan korban.
"Pemeriksaan psikologi tersebut sebagaimana permintaan Polres Tanggamus," ujarnya mewakili Kabag Psi Ro SDM Polda Lampung AKBP Isti Rahayu, Senin (25/2/2019).
Putu menambahkan, kegiatan diawali melakukan mapping situasi terkait keluarga tersebut.
Kemudian melakukan pendampingan psikologis bagi korban, dan melaksanakan assessment psikologis awal bagi pelaku.
Pendampingan korban atau home visit melihat psikologis awal korban.
Ia mengatakan, dalam pendampingan korban juga diberikan stabilisasi dan rileksasi bertujuan membimbing ke arah kestabilan emosi.
"Kami juga melakukan komunikasi secara aktif kepada korban".
"Langkah ini sebagai dasar tindakan selanjutnya baik terhadap pelaku maupun korban dalam rangka memaksimalkan proses berhadapan dengan hukum yang sedang berjalan," urai Putu.
Kapolres AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, ketiga pelaku yang mempunyai hubungan darah itu pernah memperkosa AG dalam satu waktu dan bergiliran.
Sehingga ketiganya sudah saling mengetahui perbuatan masing-masing yang tidak terpuji tersebut.
"Bapaknya melakukan itu (pemerkosaan) diketahui oleh anaknya, dan (sebaliknya) setelah anaknya melakukan seperti itu ada pembiaran dari orangtua," kata Kapolres saat ditemui meninjau tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (24/2) di Kecamatan Sukoharjo.
Hesmu menambahkan, bila para tersangka kini dalam pemeriksaan Tim Psikolog Polda Lampung.
"Kelainan seksual untuk orangtua masih belum nampak, untuk adiknya ada kelainan. Adiknya juga melakukan itu dengan hewan," ujar Kapolres. (dik)
Hukuman Tambahan Kebiri
Komnas Perlindungan Anak meminta Kapolres Tanggamus menjerat JM (44) ayah kandung korban, SA (23) kakak dan YG (15) adik korban penjara seumur hidup bahkan dikebiri.
Ketua Perlindungan Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun.
"Dari peristiwa ini JM dan SA sebagai ayah dan abang kandung korban, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya".
"Bahkan terancam hukuman tambahan berupa kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia," kata Arist dalam pesan WhatsApp ke Tribun, Senin (25/2/2019) sore.
Hukuman maksimal ini menurutnya sangat wajar karena termasuk kejahatan luar biasa. Itu setara dengan tindak pidana terorisme, narkoba dan korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.
Arist menambahkan, tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Perbuatan yang dilakukan ayah, kakak dan adik terhadap kandungnya sendiri ini adalah keji dan biadab," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Periksa Psikologis Pelaku Inses di Pringsewu
ARTIKEL POPULER:
Ikut Pesta Valentine Day, Gadis di Bawah Umur Diperkosa Dua Pelajar dan Seorang Nelayan
Soal Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah, HMI Demo di Kejati Sulselbar
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Penduduk, 26 Mobil Damkar Dikerahkan
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Lampung
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.