Live Update
Fraksi PKS Klaim Pemerintah Sengaja Langgar UU, Tak Bangun Cadangan Penyangga Energi Nasional
TRIBUN-VIDEO.COM- Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, mengomentari pemerintah yang tak kunjung membangun cadangan penyangga energi nasional.
Menurut Mulyanto, hal tersebut merupakan amanat wajib dari Undang-Undang Energi.
Yakni, dengan tegas tercantum dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi.
Atas hal tersebut, Mulyanto menilai bahwa pemerintah secara sengaja melanggar undang-undang.
"Saya menilai Pemerintah sudah melanggar Undang-Undang dengan tidak membangun cadangan penyangga energi nasional, karena amanat itu sangat tegas tercantum dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi," kata Mulyanto kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
"Undang-undang mewajibkan pembangunan penyangga energi nasional, namun nyatanya sampai hari ini, sudah lewat 17 tahun, Pemerintah tidak menggubrisnya," imbuhnya.
Baca: Alasan Anies Gagal Maju Pilkada 2024, Pakar Hukum: Megawati Terancam Jika Usung Eks Gubernur Jakarta
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, dalam pasal 20 draf PP Kebijakan Energi Nasional (KEN) kembali disepakati untuk dimuat langkah-langkah pembangunan cadangan penyangga energi nasional tersebut.
Pasalnya, cadangan penyangga energi nasional tersebut memang penting.
Pihaknya menyatakan, selain untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, juga dalam upaya menstabilkan harga energi dalam negeri, seperti BBM dan gas LPG.
"Cadangan penyangga energi nasional ini dibutuhkan, karena adanya ketidakstabilan kondisi geopolitik seperti yang saat ini terjadi di wilayah Timur Tengah dan perang Rusia-Ukraina. Sementara kita sudah menjadi negara yang tergantung pada impor energi baik minyak mentah, BBM maupun gas LPG," ujarnya.
Lanjut Mulyanto mengatakan, lantaran kondisi geopolitik tertentu, Indonesia bisa kekurangan sumber pasokan energi dari impor.
Akibatnya, harga energi bisa menjadi sangat mahal.
Hal itu nantinya dapat memicu kerentanan bagi ketahanan APBN maupun energi nasional.
Baca: Puan Balas Jokowi yang Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat, Tanya Balik: Apa Bakal Jadi Lebih Baik?
"Ini kan serupa dengan bahan pangan. Kalau untuk komoditas pangan nasional, kita sudah punya sistem dan kelembagaan cadangan penyangga pangan, baik Bulog maupun Badan Pangan Nasional," katanya.
Mulyanto mengaku miris dengan keadaan tersebut.
Mengingat negara tetangga ASEAN sudah memiliki sistem penyangga energi tersebut.
Seperti Vietnam memiliki sistem penyangga energi untuk 47 hari impor.
Lalu Singapura untuk 60 hari impor, bahkan sistem penyangga energi Thailand disiapkan untuk 81 hari impor.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Dinilai Sudah Melanggar UU dengan tidak Membangun Cadangan Penyangga Energi Nasional
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
ISU Menteri Prabowo Datangi Jokowi dan Panggil Bos, Istana Bantah Ada 'Matahari Kembar' di Kabinet
Senin, 14 April 2025
Tribunnews Update
LIVE: Istana Bantah soal 'Matahari Kembar' seusai Sejumlah Menteri Prabowo Temui Jokowi di Solo
Senin, 14 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Baru Awal Tahun APBN Sudah Tekor Rp 31,2 Triliun, Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak Juga Turun 30%
Jumat, 14 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Berikan Sanjungan Amerika & India Sebut Negara yang Dapat Tempatkan Pertahanan No 1 di APBN
Jumat, 14 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo ungkap Pendidikan jadi Satu-satunya Prioritas APBN & Merupakan Jalan Keberhasialan Negara
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.