TO THE POINT
Kaesang akan Dipanggil KPK usai Dilaporkan oleh Boyamin MAKI dan Dosen UNJ atas Dugaan Gratifikasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengundang bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi.
Menurut Alex, tanpa panggilan atau surat undangan mestinya Kaesang harus mendatangi KPK RI untuk memberikan klarifikasi mengenai penggunaan jet pribadi.
Sebab, KPK tetap merasa perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi yang dipakai bersama Erina Gudono itu termasuk gratifikasi atau tidak.
“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” kata Alex.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman adukan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Tak hanya MAKI, Kaesang juga dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Segera Undang Kaesang untuk Klarifikasi soal Jet Pribadi"
Baca: Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK akan Undang Kaesang untuk Klarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi
Baca: KPK Incar Kaesang & Erina, MAKI Kirim MoU Gibran & eCommerce soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Dedi Mulyadi Usul Buat Satgas Anti-premanisme, Kini Diancam akan Digeruduk 50 Ribu Anggota Hercules
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Sosok Lucas Valentino Joki UTBK: Mahasiswa ITB Menyamar Jadi 4 Peserta, Dibayar sampai Rp 50 Juta
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Wacana Gubernur Dedi Mulyadi yang Jadikan Vasektomi Syarat Bansos Rp 500 Ribu Tuai Pro & Kontra
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.