Kamis, 15 Mei 2025

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Hillary Kepala Gangster Pengendali Narkoba di Nusakambangan, Lolos Hukuman Mati

Kamis, 29 Agustus 2024 19:40 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hillary Chimezie jadi satu-satunya gembong narkoba yang licin bak belut di mata hukum.

Sempat divonis mati, hukumannya lalu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara.

Baca: Kilas Peristiwa: Tawuran Paling Sadis Kelompok John Kei vs Hercules 2012 Silam, Cengkareng Mencekam

Tak berapa lama, warga negara Nigeria itu dibekuk BNN karena mengontrol peredaran narkoba di Indonesia dan Asia dari balik penjara berkeamanan maksimum di Nusakambangan.

Hillary adalah kepala gangster yang memasok heroin bagi anak buahnya.

Hillary ditangkap di apartemennya pada 29 Agustus 2002.

Baca: Kilas Peristiwa: Episode Cicak vs Buaya 2009 yang Seret Susno Duadji, Saat KPK Lawan Jenderal Polisi

Pada 12 Januari, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati pada Hillary.

Majelis Kasasi juga menguatkan vonis mati tersebut.

Namun akhirnya MA menganulir vonis mati dan mengubahnya menjadi hanya 12 tahun penjara.

Kasusnya berjalan, pada 2014 Hillary dijatuhi jaksa hukuman seumur hidup.

Baca: Kilas Peristiwa: Iwan Setiawan di Balik Pengeboman Bursa Efek Jakarta & Kedutaan Besar Amerika

Namun, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# Kilas Peristiwa # narkoba # Nusakambangan # hukuman mati

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved