Kamis, 16 April 2026

Viral News

Putusan MK soal Syarat Pilkada Dijegal DPR: Kaesang Bisa Melenggang, PDIP Meradang

Rabu, 21 Agustus 2024 19:33 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hanya selang sehari dari putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah, DPR RI langsung gerak cepat.

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini adalah Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama DPD pada Rabu (21/8).

Rapat tersebut membahas Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pilkada.

Dalam rapat Baleg DPR diduga ada beberapa poin putusan MK yang diakali oleh para anggota dewan.

Baca: Reaksi Keras Anies Baswedan usai Baleg DPR Anulir Putusan MK hingga Gagal Maju di Pilkada Jakarta

Mulanya dalam rapat, DPR dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK tersebut.

Namun Baleg DPR mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Sementara pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baca: Peran Fahri Hamzah Waketum Gelora di Balik Putusan MK yang Buat PDIP & Anies Berpeluang Maju Pilkada

Padahal, sebagaimana diketahui bersama, pasal tersebutlah yang dibatalkan MK pada putusannya kemarin.

Ini artinya, PDIP terancam tak bisa mengusung calonnya sendiri.

Pasalnya PDIP hanya memiliki 14.01 persen suara di DPRD Jakarta saat Pemilu 2024.

Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panja untuk membela putusan MK yang sebenarnya berlaku final dan mengikat.

Baleg juga lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung ketimbang Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon yang bisa maju Pilkada.

Baca: Baleg Ubah Batas Usia Cagub, Anies Disarankan Jadi Kader PDIP, Lebanon Luncurkan Serangan Roket

Dalam putusan tersebut, cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Ini artinya, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa saja maju mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Adapun Kaesang belakangan ini memang digadang-gadang maju Pilkada serentak namun terbentur usianya yang belum genap 30 tahun.

Kaesang baru menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2023 mendatang atau sebulan sesudah pemungutan suara Pilkada.

Sedangkan jika Kaesang benar-benar mencalonkan diri dan terpilih di Pilkada, maka dirinya sudah berusia tepat 30 tahun saat dilantik pada Februari 2025.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP: Kejahatan Konstitusional

# putusan MK # syarat # pilkada # DPR

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #putusan MK   #syarat   #pilkada   #DPR

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved