Viral News
Putusan MK soal Syarat Pilkada Dijegal DPR: Kaesang Bisa Melenggang, PDIP Meradang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hanya selang sehari dari putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah, DPR RI langsung gerak cepat.
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini adalah Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama DPD pada Rabu (21/8).
Rapat tersebut membahas Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pilkada.
Dalam rapat Baleg DPR diduga ada beberapa poin putusan MK yang diakali oleh para anggota dewan.
Baca: Reaksi Keras Anies Baswedan usai Baleg DPR Anulir Putusan MK hingga Gagal Maju di Pilkada Jakarta
Mulanya dalam rapat, DPR dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK tersebut.
Namun Baleg DPR mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.
Sementara pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baca: Peran Fahri Hamzah Waketum Gelora di Balik Putusan MK yang Buat PDIP & Anies Berpeluang Maju Pilkada
Padahal, sebagaimana diketahui bersama, pasal tersebutlah yang dibatalkan MK pada putusannya kemarin.
Ini artinya, PDIP terancam tak bisa mengusung calonnya sendiri.
Pasalnya PDIP hanya memiliki 14.01 persen suara di DPRD Jakarta saat Pemilu 2024.
Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panja untuk membela putusan MK yang sebenarnya berlaku final dan mengikat.
Baleg juga lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung ketimbang Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon yang bisa maju Pilkada.
Baca: Baleg Ubah Batas Usia Cagub, Anies Disarankan Jadi Kader PDIP, Lebanon Luncurkan Serangan Roket
Dalam putusan tersebut, cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Ini artinya, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa saja maju mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Adapun Kaesang belakangan ini memang digadang-gadang maju Pilkada serentak namun terbentur usianya yang belum genap 30 tahun.
Kaesang baru menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2023 mendatang atau sebulan sesudah pemungutan suara Pilkada.
Sedangkan jika Kaesang benar-benar mencalonkan diri dan terpilih di Pilkada, maka dirinya sudah berusia tepat 30 tahun saat dilantik pada Februari 2025.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP: Kejahatan Konstitusional
# putusan MK # syarat # pilkada # DPR
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kejari Karo Sampai Terdiam Disemprot Balik DPR saat Coba Konfirmasi: Anda Mengadu Domba Institusi
Sabtu, 4 April 2026
Terkini Nasional
DPR RI Pastikan Jemaah Haji 2026 Tetap Berangkat ke Tanah Suci meski Ada Konflik Timur Tengah
Sabtu, 4 April 2026
Terkini Nasional
Gebrak Meja! Momen DPR Semprot Kejari Karo soal Kasus Amsal Sitepu, Diduga Terima Mobil dari Bupati
Jumat, 3 April 2026
Nasional
PANAS DI DPR! Jenderal Polri Disemprot hingga Ditunjuk-tunjuk: Berantas Narkoba, Kok Jadi Bandar!
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Anggota DPR Murka Tunjuk-tunjuk Jenderal Polri: Jangan Ketawa, Berantas Narkoba Malah Jadi Bandar
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.