VIRAL NEWS
Baleg DPR Mau Revisi RUU Pilkada Sehari Setelah Putusan MK, Diduga Ingin Halangi Jalan Anies di DKI
TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Salah satu materi yang akan dibahas adalah Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah dalam pilkada.
Rapat ini dijadwalkan sehari setelah putusan MK.
Diketahui dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.
Rapat akan diselenggarakan dalam tiga tahapan.
Baca: DPR Diisukan akan Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Upaya Jegal Anies?
Pertama pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
Kemudian pukul 13.00 WIB digelar (Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada
Lalu rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Seluruh rapat akan digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I.
Ada dugaan undangan rapat Baleg DPR ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang pada putusan Selasa kemarin menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%).
Ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen.
Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar.
Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung PDIP berpasangan dengan kader PDIP Rano Karno.
Baca: [FULL] Maukah Anies Berjaket Banteng di Pilgub? Pakar: Ber-KTA PDIP Agar Tak Dirayu Lalu Ditinggal
Kabar lain menyebutkan, Anies akan dipasangkan dengan kader PDIP lainnya yang sekarang menjadi ketua LKPP RI Hendrar Prihadi.
Di DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Sementara, syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya semula adalah 22 kursi.
Aturan baru MK menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk DKI Jakarta dan PDIP lolos syarat tersebut.
Dengan putusan MK ini, maka PDIP juga berpeluang mengusung calonnya sendiri di berbagai Pilkada di daerah, tidak hanya di Pilkada Jakarta.
Ini jelas menguntungkan PDIP dan sejumlah partai lain yang memiliki suara cukup banyak di Pemilu 2024.
Di Pilkada Jakarta, semula Anies Baswedan gagal mendapatkan tiket untuk bertarung di Pilgub Jakarta 2024.
Partai yang sebelumnya menyokong Anies, yakni PKB, PKS dan NasDem, meninggalkan dia dan memilih bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baleg DPR Hari Ini Gelar Rapat Bahas Putusan MK dan Pilkada, untuk Jegal Anies?
# Achmad Baidowi # Anies Baswedan # RUU Pilkada
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
14 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
7 hari lalu
Nasional
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Isu Ijazah Palsu Jokowi karena Sama-sama Alumni UGM
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, tapi Keduanya Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.