Senin, 18 Mei 2026

HOT TOPIC

Putusan Terbaru MK PDIP Bisa Maju Pilkada Jakarta, hingga Partai Buruh & Ummat Siap Dukung Anies

Selasa, 20 Agustus 2024 22:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Merespons putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen menjadi 7,5 persen, tim Anies Baswedan siap bergerilya membangun komunikasi dengan partai politik.

Juru bicara Anies, Sahrin Hamid dalam keterangan pada Selasa (20/8) mengatakan, gerilya kali ini akan menyasar partai-partai yang belum bergabung dengan KIM plus.

Satu di antaranya adalah PDIP yang meraih 14,5 persen suara dalam Pileg DPRD Jakarta 2024.

Kemudian beberapa partai dengan suara sedikit yakni Partai Ummat, Partai Buruh, PBB, dan Hanura.

Baca: [FULL] Maukah Anies Berjaket Banteng di Pilgub? Pakar: Ber-KTA PDIP Agar Tak Dirayu Lalu Ditinggal

Sahrin mengatakan, komunikasi dengan partai politik ini sebagai bentuk upaya agar Anies mendapatkan tiket Pilkada.

Sementara itu, Anies dalam unggahan di akun X pada Selasa pagi mengutip pernyataan dari Bung Karno yakni ajakan untuk tak berputus asa dan tak menyerah untuk Indonesia.

Cuitan ini dituliskan Anies beberapa jam sebelum putusan MK.

Sebelumnya, Anies sempat akan diusung oleh PKB, PKS dan NasDem.

Namun ketiga partai yang mengusungnya di Pilpres 2024 itu kini justru bergabung dengan KIM plus dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK Buka Peluang "Nyagub" di Jakarta, Tim Anies Bergerilya Komunikasi ke Parpol"

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved