Terkini Nasional
[FULL] KETERANGAN PKS Tak Ubah Dukungan Anies di Pilkada, Beri Rekomendasi RK hingga Bobby Nasution
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan dukungan yang telah ditetapkan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024, tidak akan berubah dan tetap dilanjutkan.
Hal itu ditegaskan Presiden PKS Ahmad Syaikhu ketika menjelaskan sikap partai, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024).
Syaikhu berharap agar seluruh jajaran pengurus partai, dan para calon kepala daerah yang didukung PKS di Pilkada serentak 2024, untuk tidak goyah dengan adanya kebijakan baru tersebut.
Dia justru meminta seluruh jajaran partai, pendukung dan para calon kepala daerah dari PKS, agar memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada serentak 2024.
Baca: BREAKING NEWS: Tanggapan KPU RI soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan di Pilkada
“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” kata Syaikhu.
“Kiranya yang sudah kita mulai itu, bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
Baca: Buntut Putusan MK soal Syarat Baru Pilkada: Kaesang Berpotensi Gagal, Anies Tetap Bisa Maju Pilgub!
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).
Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.
Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Putusan MK, PKS Pastikan Tak Ubah Dukungan ke Calon Kepala Daerah"
# KETERANGAN # PKS # Anies # Pilkada # Bobby Nasution # Partai Keadilan Sejahtera # Pilkada # Mahkamah Konstitusi #
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Tangis Histeris Pasutri Sujud Depan Poster Bobby Nasution Guna Mohon Bantuan Biaya Rumah Sakit
3 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Kisah Pilu Pasutri di Medan, Hormat dan Sujud di Kantor Gubernur Sumut, Minta Pertolongan
3 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Saksikan Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam 2-1, Bobby Nasution Jadi Sopir
3 hari lalu
Terkini Nasional
Anies Angkat Bicara, Dino Patti Djalal Dibela di Tengah Kontroversi Pernyataan Teddy
Rabu, 3 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.