Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polemik Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Pemkot Kantongi Bukti Baru Ajukan ke Mahkamah Agung

Rabu, 7 Agustus 2024 16:48 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bengkulu - Romi Juniandra
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan di kasus sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

Baca: 9 Pasien RS Krakatau Medika IHC Kota Cilegon Boleh Pulang, 5 Orang Masih Perlu Dilakukan Observasi

Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Nayu Aldilla Putri mengatakan memori PK telah dilayangkan beberapa waktu lalu, dan pihaknya juga sudah menerima bukti pengiriman ke MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Baca: Dramatis! Kapolres Nangis Bebaskan Balita yang Dianiaya dan Disekap Ayah Kandung

Dalam PK ini, juga disertai sejumlah bukti-bukti baru. Hanya saja, bukti-bukti baru ini tidak bisa dibuka ke publik. (*)

# Sengketa Lahan # SDN 62 Kota Bengkulu # Peninjauan Kembali (PK) # Mahkamah Agung (MA)

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved