Senin, 12 Mei 2025

Viral

Pilunya Kondisi Bayi 9 Bulan Korban Penganiayaan Influencer Parenting, Diduga Alami Dislokasi Kaki

Kamis, 1 Agustus 2024 17:36 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Meita Irianty Influencer Parenting mengakui kelakuan kejamnya terhadap balita di daycare miliknya.

Bahkan salah satu balita yang menjadi korban penganiayaannya diduga mengalami dislokasi kaki atau pergeseran tulang kaki akibat dibanting.

Hal ini terkuak seusai pihak Polres Metro Depok menggelar konferensi pers pada Kamis (1/8/2024).

Mulanya dalam konpers tersebut, polisi menjelaskan jika Meita sudah ditangkap oleh aparat Polres Metro Depok pada Rabu (31/7/2024).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, MI ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.

Baca: Tampang Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Balita, Berdalih Khilaf & Enggan Minta Maaf

Kepada polisi, Meita juga mengakui bahwa dirinya memang menganiaya balita sebagaimana yang terekam dalam CCTV.

Adapun penganiayaan itu dilakukan di Wensen School Indonesia di Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

"Yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," imbuh Kapolres.

Saat ini Meita yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih tetap menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.

Bahkan kondisinya yang tengah mengandung empat bulan tak mempengaruhi pemeriksaan pihak kepolisian.

"Kita dalam melakukan penyidikan normatif aja, orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin kondisi khusus seperti mengandung, tetap kita lakukan pemeriksaan tak ada masalah tapi kalau ada masalah kita larikan ke RS Polri," jelas Arya.

Kepada polisi, Meita mengaku khilaf melakukan penganiayaan tersebut.

Sehingga menyebabkan orangtua korban membuat laporan. Yakni orangtua MK yang berusia 2 tahun dan HW yang berusia 9 bulan.

"Pasalnya kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan 2 ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," jelas Arya.

Berangkat dari bukti CCTV, polisi menguak kondisi kedua korban hingga saat ini.

Baca: Pemilik Wensen Daycare Kota Depok Jadi Tersangka, Terancam Mendekam di Penjara selama 5 Tahun

Untuk korban MK, Arya tak menampik jika mengalami trauma.

Terlebih MK memang kerap kali menangis sewaktu berada di daycare dan bertemu dengan tersangka.

Sayangnya untuk kondisi HW yang masih berusia 9 bulan diduga mengalami pergeseran tulang pada bagian kaki akibat dibanting oleh Meita.

"Kondisi anak pertama baik alhamdulillah tapi ada traumatik, yang 9 bulan nanti akan kita lakukan visum dan ronsen terhadap kondisi korban," ungkapnya.

Sementara mengenai hasil visum, polisi masih menunggu pemaparan dari tim dokter yang berhak menjelaskan kondisi dari korban.

"Ini masih kita visum nanti hasil visumnya tentu begitu muncul akan kita sampaikan. Tapi ada dugaan dislokasi pada kaki tapi nanti akan kita tanyakan pada dokter. Nah ini kalau dari video dibanting," imbuhnya.

Saat ini, polisi pun masih menelusuri apakah ada korban lain dari tindakan Meita kendati sejauh ini belum ada laporan lain yang masuk.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Meita Irianty Jujur Siksa Balita, Bayi 9 Bulan Diduga Alami Dislokasi Kaki Gegara Dibanting

# viral # Meita Irianty # TikTok Viral # Influencer parenting # Depok # kasus penganiayaan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved