Live Update
Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Hakim Punya Pertimbanga
Laporan wartawan Tribun Mataraman - Samsul Hadi
TRIBUN-VIDEO.COM- Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca: Ketum PBNU Jelaskan soal Diplomasi Gus Dur dengan Israel, Minta Tak Disamakan dengan 5 Tokoh Muda NU
Baca: Dijodohkan dengan Ridwan Kamil dan Anies untuk Pilkada Jakarta, Kaesang: Sama-sama Bagus
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# video viral # Konten Tukar Pasangan # Gus Samsudin # bebas
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jatim
Live Update
Viral Video Remaja SMP Niat Awal Tagih Utang Rp27 Ribu, Berujung Aniaya Teman hingga Tersungkur
4 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Israel Bebaskan 10 Tahanan Palestina dalam Kondisi Kritis, Alami Penyiksaan di Penjara
Selasa, 15 April 2025
Tribunnews Update
Video Viral Jasa Penukaran Uang Baru Punya Tumpukan Uang Rp 2 Miliar, BI Beri Peringatan
Selasa, 25 Maret 2025
HEALTHY TALK
HEALTHY TALK: Hipotermia di Alam Bebas, Risiko dan Cara Menghindarinya
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.