BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Resmi Terima Kelola Izin Tambang, Ormas Kedua setelah PBNU
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
PP Muhammadiyah juga telah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Baca: Perusahaan Tambang Emas di Hutan Lindung, Dapat Kecaman DPRK dan Kadis Pertambangan Gayo Lues
Baca: Anies-Prabowo Segera Bertemu, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun hingga Sikap Muhammadiyah soal Tambang
Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.
Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Kelola Izin Tambang
# Breaking News # PP Muhammadiyah # Izin Tambang # Ormas
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Saor Siagian Usai Desak Hercules Ditangkap & Singgung Ormas Grib Biang Onar & Bawa Senjata
2 jam lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Tiba-tiba Beri Peringatkan Hercules soal GRIB Jaya di Tengah Polemik Ormas & Premanisme
4 jam lalu
Terkini Nasional
Saor Siagian Ngadu ke DPR Agar Tindak Ormas Pimpinan Hercules, Ngaku Pertaruhkan Nyawa
23 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap, Ormas yang Langgar Aturan Bisa Ditindak Satgas Antipremanisme & Polri, GRIB Terancam?
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.