Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ronald Tannur Divonis Bebas usai Bunuh Pacar: PKB Bantah Isu Intervensi, Nasdem Sentil Hakim Sakit

Jumat, 26 Juli 2024 14:35 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai beragam kontroversi.

Pasalnya Ronald divonis bebas setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Terlebih Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.

Partai PKB dan Nasdem turut merespons terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca: Nasib Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR, Bakal Diusut KY & MA

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid enggan dikaitkan dengan vonis Ronald Tannur.

Jazilul juga membantah soal isu intervensi vonis bebas terhadap anak kader PKB tersebut.

"Enggak (ada intervensi), saya sampaikan tidak begitu saya tidak akan menduga sampai begitu," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Meski demikian Jazilul juga mengaku heran dengan putusan tersebut.

Baca: Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB, Ronald Tannur Bunuh Pacar

Namun ia memilih tak berprasangka buruk terhadap institusi penegak hukum yang menangani perkara Ronald Tannur.

Di sisi lain Partai Nasdem turut mengkritik vonus bebas terhadap Ronald.

Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni secara terang-terangan menyentil tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak anggota DPR tersebut.

Bahkan Sahroni menyentil hakim-hakim tersebut sakit.

"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya seorang anak perempuan, yang bisa merasakan perempuan diperlakukan tidak selayaknya," ucap Ronald.

Sahroni pun mengaku heran dengan putusan hakim itu, karena JPU sebelumnya telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca: Mantan Kabareskrim Ungkap Iptu Rudiana Sedih, Merasa Diperlakukan Tak Adil di Kasus Pembunuhan Vina

Sebelumnya diberitakan, Ronald Tannur dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada 3 Oktober 2023 lalu.

PN Surabaya tak memiliki bukti yang kuat terkait perbuatan Ronald.

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, NasDem: Hakimnya Sakit

# Ronald Tannur # divonis bebas # Bunuh # pacar

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ronald Tannur   #divonis bebas   #Bunuh   #pacar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved