Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, 2 Orang Masih Anak-anak

Kamis, 25 Juli 2024 17:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 13 orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota polisi di Jember, Jawa Timur.

Adapun 13 orang tersebut memiliki peran yang berbeda.

Satu orang dengan inisial KNB (26) bertindak sebagai provokator sekaligus pelaku pengeroyokan.

Sedangkan 12 lainnya bertindak sebagai pengeroyok.

Mereka yakni ARA, MAN, RAD, SLR, YAD, DAP, MYB, AB, AF, dan MVR.

Sementara dua lainnya masih berusia di bawah umur dan tak dihadirkan saat rilis pada Kamis (25/7/2024) di Mapolda Jatim.

Para tersangka melakukan penyerangan baik dengan tangan kosong ataupun bambu kepada korban.

Baca: 26 Anggota PSHT Situbondo Jadi Terdakwa dan Dipenjara selama 3 Hari Imbas Resahkan Masyarakat

Baca: Terungkap, PSHT Jember Ternyata Sudah Beri Imbauan Tak Gelar Konvoi Sebelum Anggota Keroyok Polisi

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menerangkan, tersangka KNB yang menjadi provokator sempat menyampaikan bahwa ada anggota pencak silat yang ditangkap oleh kepolisian.

Atas isu yang disebarkan KNB, massa kemudian melakukan pengeroyokan pada anggota kepolisian yang tertinggal dari mobil patroli.

Korban yang merupakan anggota Polsek Kaliwates itu diseret ke trotoar dan dipukul bergantian oleh oknum pesilat tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat batu, 10 unit motor, 14 ponsel, dan satu bendera kuning berlogo kelompok pencak silat.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Mereka pun terancam hukuman penjara selama enam tahun. (*)

# pengeroyok # Jember # Mapolda Jatim # Polsek Kaliwates

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved