Rabu, 14 Mei 2025

Regional

26 Anggota PSHT Situbondo Jadi Terdakwa dan Dipenjara selama 3 Hari Imbas Resahkan Masyarakat

Kamis, 25 Juli 2024 14:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).

Puluhan pesilat dijadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena dianggap telah menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Rosihan Lutfi, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Situbondo, memvonis puluhan pesilat dengan hukuman penjara selama tiga hari.

# konvoi  # PSHT # Situbondo

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PSHT   #Situbondo   #konvoi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved