Regional
26 Anggota PSHT Situbondo Jadi Terdakwa dan Dipenjara selama 3 Hari Imbas Resahkan Masyarakat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).
Puluhan pesilat dijadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena dianggap telah menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Rosihan Lutfi, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Situbondo, memvonis puluhan pesilat dengan hukuman penjara selama tiga hari.
# konvoi # PSHT # Situbondo
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Samapta Kepolisian Situbondo Hibur Puluhan Siswa SLB Situbondo dengan Makan & Bernyanyi Bersama
4 hari lalu
Live Update
Uang Rp 28 Juta Raib, Pemilik Konter di Situbondo Diduga Kena Hipnotis WNA Terkuak dari CCTV
6 hari lalu
Live Update
Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pantai Bletok Situbondo Hadirkan Wisata Kuliner UMKM Kala Senja
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Semangat Tak Padam Meski Kalah, Bobotoh Tetap Konvoi dan Nyalakan Flare di Flyover Pasupati
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.