Regional
26 Anggota PSHT Situbondo Jadi Terdakwa dan Dipenjara selama 3 Hari Imbas Resahkan Masyarakat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).
Puluhan pesilat dijadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena dianggap telah menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Rosihan Lutfi, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Situbondo, memvonis puluhan pesilat dengan hukuman penjara selama tiga hari.
# konvoi # PSHT # Situbondo
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Konflik Timur Tengah
Israel Lepas Tangan! Ogah Bantu AS Perang Darat Lawan Iran, Sepenuhnya Pasukan Trump
Kamis, 2 April 2026
tribunnews update
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Adu Banteng Vs Truk Boks di Situbondo: Ayah dan Anak Tewas, Ibu Kritis
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
4 Jam Terapung dengan Jeriken, Nelayan Situbondo Selamat seusai Kapal Pecah Dihantam Ombak
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.