Rabu, 15 April 2026

Viral News

Nasib Netanyahu Diujung Jurang, Keputusan ICJ Dorong Surat Perintah Penangkapan Dirinya dan Gallant

Selasa, 23 Juli 2024 11:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) mendorong para hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk mengeluarkan surat keputusan internasional penangkapan.

Yakni yang ditujukan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Kekhawatiran di kalangan pejabat di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman Israel kembali meningkat.

Baca: 26 Warga Gaza Tewas dalam Serangan Udara Israel di Bani Suhaila, IDF Berdalih Sudah Umumkan Evakuasi

Penilaian yang dilakukan terhadap negara pendudukan menunjukkan kemungkinan dampak politik yang diakibatkan oleh opini ICJ.

ICJ mengeluarkan pendapat penasehatnya pada hari Jumat (19/7/2024) lalu.

Yakni mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa “kehadiran Negara Israel yang terus-menerus di Wilayah Pendudukan Palestina adalah melanggar hukum”.

Hal itu karena beratnya pelanggaran hukum internasional, termasuk hak rakyat Palestina.

Baca: 70 Warga Palestina Tewas Ditembaki Israel dari Udara dan Tank, Jenazah Berserakan di Khan Younis

Yakni untuk menentukan nasib sendiri, dan larangan diskriminasi etnis dan apartheid.

Pengajuan permintaan mendadak Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Yakni atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza adalah upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung Barat tersebut saat masih menjabat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan ICJ Mendorong Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Gallant, Kata Media Israel.

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat

# Netanyahu # ICJ # Mahkamah Internasional (ICJ) # Yoav Gallant

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved