Viral
Polda Jabar Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Tak akan Dipenjara Lagi?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) akhirnya secara resmi telah diterbitkan Polda Jabar.
SP3 ini resmi diterbitkan setelah sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Namun kemudian dia dibebaskan setelah tim kuasa hukumnya memenangkan sidang praperadilan.
SP3 ini juga telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar. Tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Jumat (19/7/2024).
Baca: Kejati Jabar Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Jabar untuk Kasus Pegi Setiawan
Cahya mengatakan, setelah mendapatkan SP3 dari Polda Jabar, pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
Baca: Buntut Salah Tangkap, Seluruh Penyidik di Kasus Vina Diganti Semua oleh Kapolda Jabar
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar, Senin (8/7/2024)
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim meminta polisi membebaskan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akhirnya, Polda Jabar Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Kata Kejati Jabar
# polda jabar # sp3 # Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) # pegi setiawan
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirlantas Polda Jabar Terapkan Buka Tutup di Rest Area KM 57 untuk Cegah Macet Panjang
Kamis, 19 Maret 2026
LIVE UPDATE
Bikin Resah Warga! Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Mi Berformalin dan Makanan Kedaluwarsa
Jumat, 20 Februari 2026
Tribunnews Update
Polda Jabar Bakal Selidiki Tragedi 2 Polisi Gugur Terhimpit Truk TNI, Korban Dapat Kenaikan Pangkat
Minggu, 25 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Resbob Ciut hingga Cium Tangan Sosok Ini di Polda Jabar, Suara Getar Minta Maaf: Ingin Damai
Kamis, 18 Desember 2025
Viral
Kena Batunya! Resbob DO Dari KampuS Imbas Hina Suku Sunda & Viking, Terancam Penjara 6 Tahun
Rabu, 17 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.