Rabu, 14 Mei 2025

Viral

Polda Jabar Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Tak akan Dipenjara Lagi?

Sabtu, 20 Juli 2024 07:40 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) akhirnya secara resmi telah diterbitkan Polda Jabar.

SP3 ini resmi diterbitkan setelah sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Namun kemudian dia dibebaskan setelah tim kuasa hukumnya memenangkan sidang praperadilan.

SP3 ini juga telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar. Tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Jumat (19/7/2024).

Baca: Kejati Jabar Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Jabar untuk Kasus Pegi Setiawan

Cahya mengatakan, setelah mendapatkan SP3 dari Polda Jabar, pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.

"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.

Baca: Buntut Salah Tangkap, Seluruh Penyidik di Kasus Vina Diganti Semua oleh Kapolda Jabar

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar, Senin (8/7/2024)

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim meminta polisi membebaskan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akhirnya, Polda Jabar Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Kata Kejati Jabar

# polda jabar # sp3 # Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) # pegi setiawan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved