Rabu, 15 April 2026

Terkini Metropolitan

Seusai Pesta Miras, Dua Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Selasa, 12 Februari 2019 21:19 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUN-VIDEO.COM, SERPONG - Kasus rudapaksa anak bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mendapatkan keterangan baru setelah dua tersangka berhasil ditahan dan diinterogasi.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka dalam kasus tersebut adalah Suhro Wardi (30) asal Pagedangan dan Saepul (24) asal Legok.

Sedangkan korban berinisial MH (17).

Pemerkosaan tersebut di bilangan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/1/2019) lalu.

Sebelumnya diberitakan, setelah nongkrong bersama dua temannya, MH dijemput Suhro dan Saipul mengenakan sepeda motor, lalu berhenti di tempat sepi dan dirudapaksa.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, saat kejadian tersebut, dua tersangka dan korban habis pesta minuman keras (miras).

"Iya habis pesta miras kira-kira," ujar Kapolres saat gelar rilis kasus cabul tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).

Ferdy menjelaskan, niat menggagahi korban muncul karena pelaku dalam keadaan tinggi atau terpengaruh minuman keras.

Selain itu, kondisi korban yang dibonceng diapit tiga, menambah besar niat kedua tersangka untuk melancarkan laku bejat ke temannya sendiri.

Sehingga ketika membonceng korban diapit bonceng tiga, di situlah niatnya muncul untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.

"Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," tutupnya.(*)

ARTIKEL POPULER

Baca: Pengendara Motor Tewas Ditabrak KRL, sebelumnya Sudah Diperingatkan Petugas tapi Nekat Terobos

Baca: Viral Video Pemuda Preteli Motor saat Ditilang, Bakar STNK di Tempat Tukang Cimol | DORA MINI

Baca: Viral Video Prabowo Dapat Dukungan dari Ruang Sidang PBB, Begini Fakta Aslinya

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #pesta miras   #kasus perkosaan   #Serpong

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved