Sabtu, 18 April 2026

Terkini Nasional

Para Terpidana Kasus Vina Seakan "Balas Dendam" hingga Laporkan 5 Orang Diduga Buat Kesaksian Sesat

Kamis, 18 Juli 2024 14:20 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengungkapan kasus Vina Cirebon memasuki babak baru.

Setelah bebasnya Pegi Setiawan lewat gugatan praperadilan, kini para terpidana melaporkan orang-orang yang dinilai memberi kesaksian sesat.

Mereka adalah, Abdul Pasren, eks Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan anaknya, Mohammad Nurdhatul Kahfi.

Pasren diduga memberi kesaksian palsu karena tidak mengakui para terpidana menginap di rumah kontrakannya pada saat mayat Vina dan Eky ditemukan 27 Agustus 2016 silam.

Padahal para terpidana mengaku tidur bersama Kahfi di rumah kontrakan Pasren

Baca: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana, Diduga Buat Kesaksian Palsu & Aniaya Pelaku

Selain Pasren dan anaknya, sosok yang dilaporkan ke Bareskrim adalah adalah Aep dan Dede.

Mereka merupakan pekerja cuci steam dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat penyerangan Vina dan Eky oleh para terpidana di depan SMPN 11.

Orang kelima yang dipolisikan adalah Iptu Rudiana. Rudiana diduga dalang dari penangkapan delapan terpidana yang diyakini tidak bersalah.

Rudiana yang merupakan ayah korban Eky, menangkap kedelapan terpidana hanya bermodal keterangan Aep.

Empat orang ini dilaporkan secara bergantian ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum para terpidana yang digawangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca: Sederet Dosa Iptu Rudiana: Paksa Terpidana Kasus Vina Minum Air Urine & Pukul Kepala Pakai Gembok

Selain dibela kuasa hukum dari Peradi, para terpidana juga didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Serangan Balik Para Terpidana Polisikan Iptu Rudiana hingga Aep

# Kasus Pembunuhan # Pegi Setiawan # Vina Cirebon # Iptu Rudiana # Aep # viral

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved