To The Point
Buntut Viral Gelar Pesta Perceraian di Lampung, Pria 'Duda Tajir Melintir' Kini Dipolisikan Istri
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut viral rayakan perceraian dengan menggelar pesta bak pernikahan, pria di Pringsewu Lampung kini dipolisikan.
Sebelumnya, sosok pria bernama Rian Maulana yang dapat julukan 'Duda Tajir Melintir' ini jadi perbincangan di media sosial.
Ia sengaja membuat undangan dan menggelar pesta perceraian itu pada Minggu (14/7/2024).
Baca: Sekjen Hizbullah Nasrallah: Teritorial Israel Sangat Berbahaya, Sebut Israel Sudah Tidak Berdaya
Acara tersebut bahkan dimeriahkan dengan hiburan, hidangan dan karangan bunga layaknya pesta pernikahan.
"Menyala dudaku, nikah mewah cerai pun mewah," caption dalam unggahan video.
Karena hal itu, istri sahnya berinisial NDA, melaporkan Rian ke Polda Lampung pada Rabu (17/7).
Baca: Cerdik! Hamas Daur Ulang Bom JDAM AS, Bombardir Militer Israel & Kendaraan Tempur di Tal Al-Hawa
NDA melaporkan Rian atas dugaan pencemaran nama baik karena dirinya disebut selingkuh.
Pengacara NDA, menjelaskan bahwa kliennya dan Rian belum resmi bercerai di pengadilan agama, namun sudah ditalak tiga kali.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Pria di Lampung Gelar Pesta Perceraian, Dapat Karangan Bunga Happy Divorce, Kini Dipolisikan
Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Pesta # perceraian # Lampung # laporan polisi
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Produk Tapis Dija Style Sukses Keliling Dunia, Produknya Dipakai dan Didukung oleh Miss Uniworld
6 hari lalu
Live Update
Istri Polisi Lakukan Penipuan Investasi Rp 1,4 Miliar di Bandar Lampung, Catut Nama Bhayangkari
6 hari lalu
Regional
Rumput Stadion Sumpah Pemuda Bandar Lampung Mulai Ditanam, Sama dengan yang Dipakai GBK Jakarta
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Kejaksaan Terima Berkas Pekara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampsel, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.