Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Dipenjara karena Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur dan Dipenjara, Pelaku: Saya Nyesel Pak

Selasa, 12 Februari 2019 15:38 WIB
Tribun Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUN-VIDEO.COM - ‎Anggota reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan Susanto alias Panjul 36 tahun, warga Abung Selatan, Lampung Utara, Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap Bunga bukan nama sebenarnya (14) warga Abung Selatan, Lampung Utara.

Kapolsek ‎Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan setelah menerima laporan dari korban, jajaran Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang di maksud yaitu Suwanto alias Panjul.

Pelaku, diamankan ketika sedang bekerja di wilayah desar Pagar Gading, kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

"Suwanto diamankan saat sedang bekerja," ujarnya, Selasa 12 Februari 2019.

Dikatakannya, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda, 1 unit handpone, dan 1 helai baju dan celana dalam milik korban.

"Kini pelaku beserta sejumlah alat buktinya telah diamankan ke Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya.

Berdasarkan hasil laporan, korban mengaku bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali, ‎dengan cara mencium pipi korban.

Kejadian itu dilakukan pada bulan November 2018 di rumah korban.

Aksi itu dilakukan berdasarkan ajakan kawannya Mujiharto alias gondrong, yang lebih dahulu tertangkap pada 4 Februari 2019.

"Kejadiannya di rumah korban. Aksi pelaku diketahui orangtuanya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 yang ancamannya 12 tahun penjara.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyesali atas perbuatannya. Ia tidak mengetahui, dampaknya akan berurusan dengan kepolisian.

"Saya nyesel pak. Gimana kehidupan keluarga Saya," kata pria dengan dua orang anak ini. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Dua Anak Menyesal Aksi Nekatnya Cabuli Anak di Bawah Umur Berujung di Sel Tahanan

ARTIKEL POPULER:

Baca: Pemilik Salon yang Jadi Korban Longsor Semarang Akhirnya Ditemukan, Terseret Delapan Kilometer

Baca: Erick Thohir Pastikan Dana Lelang Lukisan Dilaporkan ke KPU

Baca: Debat Kedua, Erick Thohir Minta Prabowo-Sandi Tak Gagal Fokus

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved