Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencabulan Anak 14 Tahun Divonis Bebas, PN Bengkulu Persilakan Kasasi

Sabtu, 12 Agustus 2023 15:09 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan anak usia 14 tahun, Aipda SA, pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

Baca: Pemilik Salon di Kedawung Sragen Ditemukan Tewas di Dalam Tokonya, Diduga Korban Pembunuhan

Terdakwa sendiri dalam sidang tuntutan dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, dan dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli dengan hakim anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU. (*)

# oknum polisi # Kasus Pencabulan Anak # Vonis Bebas # PN Bengkulu

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved