LIVE UPDATE
Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencabulan Anak 14 Tahun Divonis Bebas, PN Bengkulu Persilakan Kasasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan anak usia 14 tahun, Aipda SA, pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Baca: Pemilik Salon di Kedawung Sragen Ditemukan Tewas di Dalam Tokonya, Diduga Korban Pembunuhan
Terdakwa sendiri dalam sidang tuntutan dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, dan dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli dengan hakim anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU. (*)
# oknum polisi # Kasus Pencabulan Anak # Vonis Bebas # PN Bengkulu
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video
Viral News
LIVE: Ps Kasat Tahti Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Perempuan Dipecat Tidak Hormat
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Pria Tewas Tertusuk Badik saat Acara Adat, Ludah Suci Jadi Dalih 'Walid' Lombok
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Nasib Akhir Polisi Pacitan seusai Lakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Tahanan Perempuan
Jumat, 25 April 2025
Viral
'Uang Damai' Rp 100 Ribu, Oknum Polisi Terekam Lakukan Pungli terhadap Warga saat Razia Lalu Lintas
Rabu, 23 April 2025
Viral
Oknum Polisi Hina Seniman! Sebut Orang Seni Tak bakal Kaya, Begini Nasibnya Sekarang
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.