LIVE UPDATE
Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencabulan Anak 14 Tahun Divonis Bebas, PN Bengkulu Persilakan Kasasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan anak usia 14 tahun, Aipda SA, pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Baca: Pemilik Salon di Kedawung Sragen Ditemukan Tewas di Dalam Tokonya, Diduga Korban Pembunuhan
Terdakwa sendiri dalam sidang tuntutan dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, dan dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli dengan hakim anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU. (*)
# oknum polisi # Kasus Pencabulan Anak # Vonis Bebas # PN Bengkulu
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Wiki Update
Dandim Tanggapi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri pada Insiden Pemukulan di Kafe Toraja
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
Teka-teki Kematian Gita Fitri di Talang Sawah, Terungkap Alasan Korban ke Kebun Pepaya Malam Hari
Kamis, 2 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Oknum Polisi Ditahan Buntut Kejar Pemuda Berujung Maut di Pacitan, Korban Tewas Alami Kecelakaan
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Pemuda Asal Brebes Tewas Alami Laka Maut saat Hindari Kejaran Polisi di Pacitan Diduga Langgar Lalin
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.