Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Eks Wakapolri Minta TPF Kasus Vina, Hotman Bongkar Peluang Terpidana Bebas: BAP 2016 Hancur Lebur

Rabu, 17 Juli 2024 10:11 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM — Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tetap meminta pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon agar perkara tersebut terang benderang.

Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengaku telah mengusulkan TPF setelah putusan pengadilan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Advokat kondang itu pun membongkar peluang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ia melihat BAP kasus Vina Cirebon pada tahun 2026 sudah porak poranda dan hancur lebur.

"Sudah porak poranda hancur lebur, sudah bertentangan satu sama lain. Jadi itu menjadi alasan PK. Terlepas apakah terpidana itu pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman dikutip dari akun instagramnya, Rabu (17/7/2024).

Hotman mengaku pihaknya bersifat netral dalam kasus Vina Cirebon.

Selain itu, Hotman mengingatkan keluarga korban tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, banding atau PK.

Pasalnya, keluarga korban telah diwakili pihak kejaksaan.

Baca: Sosok Kapolda Jabar yang Tak Pernah Muncul Selama Kasus Vina, Susno Duadji: Lebih Baik Mundur

"Makanya kami mengimbau bentuk TPF, kami netral, kami tidak mau orang tidak berdosa divonis," ujar Hotman.

Hotman menegaskan putusan pengadilan berdasarkan BAP kasus Vina tahun 2016 tidak bisa dipercaya kembali.

Hal itu terkait dengan pengakuan para terpidana pada tahun 2024.

Dimana, kata Hotman, para terpidana mengaku dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif.

"Itu sudah merupakan alasan kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana secara normatif. Karena pengakuan terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah porak poranda," imbuhnya.

Hotman mengingatkan kembali pengakuan terpidana terkait dua pelaku DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu. "Sehingga bisa diajukan PK," kata Hotman.

Sedangkan Komjen (Purn) Oegroseno terus meminta pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Vina Cirebon.

Apalagi, Pegi Setiawan yang sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kini bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Buntut Salah Tangkap, Seluruh Penyidik di Kasus Vina Diganti Semua oleh Kapolda Jabar

Kini, Jenderal Bintang Tiga itu meminta pelibatan TNI, Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk masuk dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Berkaca pada hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Oegroseno melihat adanya titik sentral dalam kasus tersebut yakni Iptu Rudiana, Eky dan Vina.

Selain itu Oegroseno juga meminta TPF bila dibentuk menyelidiki wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Sebab, saksi kasus Vina, Liga Akbar Cahyana sempat memberikan informasi bahwa sebelum kejadian korban Eky berencana ke Kuningan untuk menghadiri acara XTC.

Oegroseno mengatakan kesaksian Liga Akbar tersebut tidak pernah dibuka.

Menurut Oegroseno menuturkan penanganan kasus Vina Cirebon membutuhkan waktu dan ekstra hati-hati sehingga dapat diketahui motif tersebut.

Pembentukan TPF penting pasca-putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Muspida di Cirebon kenapa diam saja? ini butuh ekstra tenaga kita untuk mengungkap kasus hilang nyawa itu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Oegroseno menduga Iptu Rudiana bekerja sendirian dalam melaporkan peristiwa yang menewaskan anaknya itu.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oegroseno Minta TPF Kasus Vina, Hotman Paris Bongkar Peluang Terpidana Bebas: BAP 2016 Hancur Lebur

# Oegroseno # Hotman Paris # Vina Cirebon

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Vina Cirebon   #Hotman Paris   #Oegroseno

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved