Peristiwa Hari Ini
Peristiwa Hari Ini: Perjalanan Gembong Narkoba Freddy Budiman, Minta Eksekusi Mati Tanpa Tutup Mata
TRIBUN-VIDEO.COM - 15 Juli 2013 menjadi titik balik eksekusi mati yang akan dijalani oleh gembong narkoba Freddy Budiman.
Hari itu Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasu yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.
Salah satu kehebatan sang bandar adalah kemampuannya mengendalikan peredaran dan transaksi dari dalam penjara.
Namun sepandai-pandai Freddy bermain narkoba, pada akhirnya harus kalah juga.
Baca: Peristiwa Hari Ini: Deretan Daftar Presiden AS yang Tewas Ditembak, Sebagian Lolos dari Maut
Baca: Peristiwa Hari Ini: 3 Jam Penerbangan Mayat Tragedi Helios 522, Penumpang & Pilot Meninggal di Udara
Atas semua kesalahannya, Freddy dieksekusi mati di hadapan regu tembak pada 29 Juli 2016 silam.
Salah satu ustaz yang mendampingi Freddy bersaksi, Freddy ditembak mati dengan permintaan tak biasa.
Gembong Narkoba ini minta tak ditutup mata seperti lazimnya orang yang dieksekusi.
Freddy Budiman ingin melihat dosa-dosa masa lalunya sebelum meregang nyawa. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# Gembong Narkoba # Hukuman Mati # Freddy Budiman # Eksekusi
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
3 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
To The Point
Orangtua Korban Asusila Desak Hukuman Maksimal atau Hukum Mati untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.