Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polisi Ungkap Kronologi Suami Aniaya hingga Bakar Istri di Tangerang, Berawal dari Salah Paham

Senin, 15 Juli 2024 16:43 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi menetapkan Sulistiawan (41), sebagai tersangka kasus KDRT, usai membakar istrinya, Suci Ratna Derawati (21), di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024) lalu.

Adik kandung korban, Muhammad Akbar Setyo mengatakan, sebelum peristiwa pembakaran terjadi, Sulistiawan kerap melakukan KDRT terhadap istrinya.

Akbar menjelaskan, KDRT itu dilakukan Sulistiawan berulang kali terhadap kakaknya.

Rekan Nurmahadi, bagaimana kronologi kasus pembakaran itu terjadi? (*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved