Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

1.361 Pil Koplo & Barang Bukti Lain Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Jembrana, Belnder Sabu-sabu

Senin, 15 Juli 2024 14:52 WIB
Tribun Bali

Laporan wartawan Tribun Bali - I Made Prasetya Aryawan

TRIBUN-VIDEO.COM- Satu per satu barang bukti tindak pidana umum (pidum) dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin 15 Juli 2024.

Adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo, handphone serta lainnya.

Baca: Tak Sanggup 4 Hari Makan Buah Sawit, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Belitung Saat Keluar Persembunyian

Baca: Viral Video Driver Ojol Jakbar Terima Order Kirim Mi Instan Ternyata Isi Sabu, Polisi Turun Tangan

Terbanyak adalah barang bukti pil koplo warna putih dengan jumlah 1.361 butir.

Barang bukti merupakan perkara periode Desember 2023-Juni 2024. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# pil koplo # barang bukti # Kejaksaan Negeri # Jembrana

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Bali

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved