Terkini Nasional
Pegi Setiawan Beri Pujian untuk Kinerja Hakim Eman yang Putuskan Sidang Kasus Vina: Hakim dari Surga
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Saking berterimakasihnya kepada Hakim Eman Sulaeman, Pegi Setiawan sampai memuji bahwa sang hakim sengaja diturunkan dari surga untuk menyelamatkannya.
Karena ketukan palu sang hakim, Pegi diputus bebas dari penetapan tersangka Kasus Vina Cirebon.
Hakim Eman Sulaeman memiliki prinsip dalam hidupnya yang selalu dipegang teguh, ia membenci ketidakadilan.
Sejak di bangku SMP, Eman sudah mendambakan menjadi seorang penegak hukum.
Ia kerap membaca koran terkait kasus-kasus ketidakadilan terhadap orang kecil, di antaranya berbagai kasus pembongkaran hingga kasus Kedung Ombo.
Eman pun memiliki prinsip dalam menjalani profesi sebagai seorang hakim.
Ia tidak ingin adanya ketidakadilan di Indonesia, terutama bagi orang kecil.
"Saya tidak mau ada ketidakadilan. Ketidakadilan itu hanya ada di keranjang sampah. Pengadilan harus bisa menunjukkan bahwa keadilan itu ada," ujar Eman.
Baca: Pegi Setiawan Ogah Ambil 2 Motornya yang Disita Polda Jabar 2016 Terkait Kasus Vina, Ini Alasannya
Eman bercerita dirinya berasal dari keluarga sederhana di sebuah desa di Karawang. Sang ayah menggantungkan hidupnya dengan berdagang.
Kendati dalam keluarga sederhana, Eman menolak menyerah.
Kondisi hidupnya menjadi pelecut semangat Eman untuk membenahi hidupnya menjadi lebih baik.
"Keluarga saya semuanya lulusan SD, baru saya yang kuliah. Waktu itu di kampung yang kuliah S1 cuma saya tahun 1995. Makanya kalau saya gagal itu jadi contoh buruk, harus berhasil," ceritanya.
Nyatanya, kerja kerasnya untuk meraih mimpi menjadi lebih baik terwujud.
Eman menjadi satu-satunya di keluarga yang jebolan S1. Bahkan, sempat menjadi yang pertama lulus sarjana di kampungnya.
Eman datang dari 'Surga'
Pegi Setiawan yang sempat menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon, mengucapkan terimakasih kepada Eman Sulaeman yang telah menyelamatkan hidupnya.
Bagi Pegi, Eman Sulaeman merupakan hakim yang diturunkan dari surga untuk menolong dirinya.
"Menurut saya, Hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang diturunkan dari Allah dari surga sih. Untuk bisa menyelamatkan orang-orang yang teraniaya," puji Pegi.
Kendati memuji Eman, sang kuli berani berpendapat bahwa hukum di Indonesia masih berlangsung tidak profesional.
Pegi dinyatakan bebas
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.
Air mata Kartini bercucuran.
Perempuan berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi.
"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyrakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah," katanya.
Baca: Tak Masuk Akal, Saka Tatal Tertawa dengar Alasannya Ditangkap Kasus Vina, Titin Punya Bukti Baru
Sementara itu, Sukaesih, Ibu Vina (49) meminta agar pelaku yang sebenarnya segera ditangkap.
Ia mengikuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.
"Inginnya pelaku sebenarnya ditangkap, bukan yang asal tangkap. Dari keluarga ibu sendiri pengen cari tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Sukaesih.
Tiga DPO itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disebut Pegi Datang dari Surga, Hakim Eman Sulaeman Berprinsip: 'Ketidakadilan Buang ke Tong Sampah'
# viral # Vina Cirebon # Pegi Setiawan # Polda Jabar # Hakim Eman
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Tak Main-main! Jokowi Tegas Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Minta Mediasi Dihentikan saat Sidang
2 hari lalu
Terkini Nasional
Siapa Sangka! Penggugat Ijazah Jokowi Siap Laporkan Mahfud MD ke Polisi, Dianggap Ganggu Hakim
2 hari lalu
Terkini Nasional
Tinggal Tunggu Waktu! 31 Saksi dan 7 Dokumen Sudah Diperiksa, Nasib Ijazah Jokowi Segera Terungkap?
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.