Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Pria Beristri Nekat 10 Kali Memperkosa Remaja di Bawah Umur

Minggu, 10 Februari 2019 17:00 WIB
Tribun Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUN-VIDEO.COM - Sungguh tragis peristiwa yang dialami ABG berinisial SI (14), warga Bedeng Km. 37 PT. SIL (sweet indo lampung), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Dia telah menjadi korban nafsu birahi pria beristri bernama Dedi Sunandar (27), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukan Dedi berkat laporan dari SA (38), ibu kandung korban ke Mapolsek Dente Teladas.

SA kaget bukan kepalang ketika tiba-tiba putrinya, membuka cerita.

Korban cerita bahwa ia telah dicabuli oleh Dedi.

Tidak hanya sekali, aksi pencabulan dilakukan sampai sepuluh kali.

"Saat SA sedang duduk di rumah bersama SI pada hari Rabu (2/1/2019) malam, tiba-tiba korban bercerita kepada kepada ibunya bahwa dia telah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," terang Suharto, Minggu (10/2/2019).

"Pelapor merasa kaget mendengar cerita tersebut lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolsek Dente Teladas," kata Suharto menambahkan.

Menurut keterangan korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, korban hanya bisa mengingat dengan jelas tiga peristiwa saat korban disetubuhi oleh pelaku.

Sedangkan, tujuh peristiwa sisanya, korban lupa untuk waktu dan tanggal kejadiannya.

Kejadian yang diingat korban itu pertama terjadi pada Sabtu, 20 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Lokasi kejadian di rumah korban.

Lalu, kejadian kedua terjadi pada Jumat, 2 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah teman pelaku, yang tidak jauh dari TKP pertama.

"Dan kejadian ketiga terjadi pada Rabu, 5 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 WIB dengan TKP di rumah korban," papar Suharto.

Setiap kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban.

Pelaku juga berjanji akan menceraikan istrinya.

Berkat kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (8/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah pamannya yang beralamat di Kampung Pendowo Asri.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa baju kaus bercorak loreng warna abu-abu dan celana jins panjang warna hitam.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tandas Kapolsek. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul ABG di Tuba Digagahi Pria Beristri hingga 10 Kali, Aksi Terbongkar Berkat Curhatan Korban ke Ibunya

Baca: Live Streaming Friendly Match, Arema Fc Vs Indonesia U-22, Minggu Pukul 15.30 WIB

Baca: Bak Koordinator Aksi Demo, Jokowi Hadiri Deklarasi Dukungan dari Alumni Universitas Trisaksi di GBK

Baca: Sedang Berlangsung, Pertandingan Arema FC Vs Indonesia U-22

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved