Minggu, 26 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sebut Pegi Belum Bebas Sepenuhnya, Hotman Paris Jelaskan Prosedur Penetapan Tersangka yang Benar

Selasa, 9 Juli 2024 15:21 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris merespons putusan pengadilan yang membuat Pegi Setiawan bebas dari penjara.

Menurut Hotman, Pegi belum bebas secara substansi perkara dan masih berpeluang menjadi tersangka lagi.

Dalam video yang diunggah di Instagram pada Selasa (9/7/2024), Hotman menjelaskan prosedur penetapan tersangka sesuai hukum acara.

Seharusnya, penyidik memanggil Pegi sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkannya menjadi tersangka.

Baca: Pengacara Pegi Setiawan Ngaku Ditelepon Sosok Misterius: Pegi Perong Memang Ada di Geng Motor

Kesalahan prosedur inilah yang membuat penetapan tersebut dinilai tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hotman lantas mengatakan jika penyidik mau, maka bisa memanggil Pegi terlebih dahulu sebagai saksi.

Kemudian baru menetapkan tersangka jika memang benar Pegi adalah pelaku pembunuhan.

"Besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditahan lagi. Itu secara hukum normatif," kata Hotman.

Baca: Sosok Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus yang Didesak Turun Langsung Tangkap Pegi Perong, Eks Penyidik KPK

Meski begitu, Polda Jabar telah membebaskan Pegi dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam.

Pihak kepolisian mengaku akan mematuhi dan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan.

(Tribun-Video.com)

# Pegi Setiawan # Hotman Paris # Prosedur # penetapan tersangka

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved