BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Detik-detik Kebebasan Pegi Setiawan seusai Praperadilan Dikabulkan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Kebebasan Pegi Setiawan ini menindaklanjuti putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum.
Baca: Polda Jabar Tetap Diminta Cari Pegi Alias Perong seusai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Pegi tampak keluar mengenakan kaos warna kuning dikawal oleh sejumlah petugas.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Baca: [FULL] Pegi Bebas, Ada Sosok Misterius Baru Berani Ungkap Perong Asli, Pengacara: Kami Ditelepon
Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.
Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Breaking News # Pegi # pembunuhan # Vina # Cirebon # praperadilan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, Penghuni Dievakuasi
20 jam lalu
Live Tribunnews Update
Fakta Baru Kuli Bangunan Korban Pembacokan di Surabaya Sempat Teriak Heran ke Pelaku sebelum Tewas
22 jam lalu
Tribunnews Update
Respons Kakak Kuli Bangunan yang Tewas Dibacok 4 Orang di Surabaya: Pasrah, Semoga Pelaku Dibekuk
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Kuli Bangunan Tewas Dibacok 4 Orang di Surabaya, Warga: Pelaku & Korban Sempat Cekcok
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.