Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Ini Kata Polri Tanggapi Hasil Praperadilan Pegi Setiawan usai Dinyatakan Bebas Kasus Vina Cirebon

Senin, 8 Juli 2024 18:03 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri turut menanggapi soal hasil putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejumlah langkah yang dilakukan Polda Jabar usai Pegi dinyatakan bebas oleh hakim.

Ia mengatakan bahwa Polda Jabar bakal menindaklanjuti putusan hakim Eman Sulaeman yang menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Baca: Respons Keluarga Mendiang Vina soal Pegi Bebas, Akui Senang & Berharap Pegi Sesungguhnya Terungkap

Trunoyudo hanya menyampaikan keterangan yang diterima oleh Polda Jabar terkait hasil sidang Praperadilan Pegi hari ini.

Sebagai informasi permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Reaksi Polda Jabar seusai Hakim Bebaskan Pegi dari Status Tersangka Kasus Vina: Kami Patuh Hukum

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Dirreskrimum

# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved