VIRAL NEWS
Ekspresi Hakim Eman saat Putuskan Pegi Setiawan Tak Bunuh Vina, Dapat Sorakan dari Satu Ruangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.
Baca: Reaksi Polda Jabar saat Dengar Putusan Hakim yang Bebaskan Status Pegi, Telusuri Pegi yang Lain?
Baca: Kuasa Hukum Desak Kapolda Jabar Turun Tangan Tangkap Pegi Perong Asli: Jangan Percaya Penyidik Lama!
Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. (tribun-video.com.saradita)
# Pegi Setiawan # Pengadilan Negeri Bandung # Vina Cirebon
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Reza Pertanyakan 4 Hal hingga Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Singgung Komisi III DPR & Mabes Polri
Jumat, 28 Februari 2025
Nasional
Otto Beri Perhatian Khusus, Sudirman Terpidana Kasus Vina Jalani MRI hingga Tes Kejiwaan dan Tes IQ
Rabu, 26 Februari 2025
Nasional
Susno Duadji Duga Mabes Polri Sudah Tahu Keberadaan Aep, hingga Polisi Diyakini Telah Periksa
Sabtu, 15 Februari 2025
Kaleidoskop 2024
Kaleidoskop 2024: 5 Sorotan Terhadap Polisi yang Menghebohkan, Ada Kasus Pegi hingga Parcok
Minggu, 29 Desember 2024
Nasional
Saksi Ahli Kasus Vina Kini Bersitegang Gegara MA Tolak PK Terpidana, Ini Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.