VIRAL NEWS
Ekspresi Hakim Eman saat Putuskan Pegi Setiawan Tak Bunuh Vina, Dapat Sorakan dari Satu Ruangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.
Baca: Reaksi Polda Jabar saat Dengar Putusan Hakim yang Bebaskan Status Pegi, Telusuri Pegi yang Lain?
Baca: Kuasa Hukum Desak Kapolda Jabar Turun Tangan Tangkap Pegi Perong Asli: Jangan Percaya Penyidik Lama!
Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. (tribun-video.com.saradita)
# Pegi Setiawan # Pengadilan Negeri Bandung # Vina Cirebon
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Adik Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus ke Terpidana Kasus Vina, Utus Otto Hasibuan Cek ke Lapas
Kamis, 21 Agustus 2025
Nasional
Kerupuk Melarat Jadi Lambang Duka, 7 Terpidana Vina Cirebon Mohon Ampunan Prabowo
Selasa, 19 Agustus 2025
viral news
LIVE: Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Ditunda, Pihak RK Tak Muncul
Senin, 19 Mei 2025
Nasional
Reza Pertanyakan 4 Hal hingga Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Singgung Komisi III DPR & Mabes Polri
Jumat, 28 Februari 2025
Nasional
Otto Beri Perhatian Khusus, Sudirman Terpidana Kasus Vina Jalani MRI hingga Tes Kejiwaan dan Tes IQ
Rabu, 26 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.