Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Reaksi Tak Terduga, Ijazah Jadi Alat Bukti Tersangka Pegi, Eks Wakapolri: Engga Nyambung

Jumat, 5 Juli 2024 21:20 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menilai tidak ada korelasi antara alat bukti berupa ijazah milik Pegi Setiawan dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penetapan daftar pencarian orang (DPO) dengan yang dilakukan penyidik pun dinilai janggal oleh Oegroseno.

Pasalnya, DPO yang ditetapkan penyidik berbeda dengan nama orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, di DPO dituliskan Pegi alias Perong sementara yang ditetapkan tersangka bernama Pegi Setiawan.

Oegro menjelaskan orang yang sudah masuk ke DPO sebelumnya harus telah ditetapkan sebagai tersangka.

DPO bisa ditangkap ketika dia telah mangkir tiga kali berturut-turut dari surat panggilan untuk datang ke kantor polisi.

Selain itu, nama, foto serta ciri-ciri tersangka seharusnya sama dengan DPO yang telah diumumkan sehingga ketika dilakukan penangkapan tak perlu lagi mencari surat-surat berupa perihal identitasnya.

Penyidik semestinya mencari dokumen atau alat bukti lainnya yang langsung mengarah ke pembunuhan dan pemerkosaan yang disangkakan kepada Pegi Setiawan.

Baca: Jawab soal Hakim Masuk Angin dalam Sidang Praperadilan Pegi, Hakim Eman Janji Tak akan Berkhianat

"Jadi bukan ditangkap DPO sekarang baru dicari oh ada kartu keluarga, ijazah dan sebagainya. Kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini soal DPO, cari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya, ini enggak nyambung," ujar Oegro seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kartu keluarga dan surat-surat lainnya itu bukan berarti surat yang disebutkan sebagai alat bukti di dalam KUHAP.

"Biasanya kalau surat itu ditemukan (alat bukti) kalau (kasus) pemalsuan," katanya.

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Agus Surono, menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Mendengar penjelasan Agus Surono, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meragukan pendapatnya.

Menurut Marwan, ijazah tidak cukup menjadi bukti dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky yang menjerat Pegi Setiawan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar Soal Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti, Eks Wakapolri: Enggak Nyambung!

# pembunuhan vina # Komjen Pol Purn Oegroseno # Pegi Setiawan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved