Live Update
Bendahara Sekwan MBD Korupsi Rp 1,1 Miliar, Jadi Tersangka Kasus Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai
Laporan wartawan Tribun Ambon, Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka, Selasa (2/7/2024).
Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.
Baca: Momen Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan
Baca: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos hingga Istana Minta Maaf soal Insiden Ambulans
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# Sekretaris DPRD (Sekwan) # tersangka # gaji pegawai # korupsi
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Ambon
Regional
Dugaan Korupsi, Kejati Sulbar Sita 1 Peti Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene
Selasa, 29 April 2025
Regional
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar
Selasa, 29 April 2025
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
tribunnews update
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung: Penetapan Bukan Permintaan Pihak Tertentu
Senin, 28 April 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.