Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Bendahara Sekwan MBD Korupsi Rp 1,1 Miliar, Jadi Tersangka Kasus Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai

Kamis, 4 Juli 2024 15:33 WIB
Tribun Ambon

Laporan wartawan Tribun Ambon, Maula Pelu

TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka, Selasa (2/7/2024).

Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.

Baca: Momen Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan

Baca: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos hingga Istana Minta Maaf soal Insiden Ambulans

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# Sekretaris DPRD (Sekwan) # tersangka # gaji pegawai # korupsi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Ambon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved