Viral
Momen Adu Mulut Tim Pegi Vs Kombes Nurhadi di Sidang Praperadilan, Hakim Eman Marah: Hentikan!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkini Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen diwarnai sorakan dan riuh.
Sorakan pengunjung di sidang tersebut terjadi saat saksi ahli ditanya soal status tersangka Pegi yang dinilai tim pengacaranya salah tangkap.
Meski begitu, Hakim Eman Sulaeman langsung tegas memberikan teguran kepada pengujung sidang tersebut.
Diberitakan sidang praperadilan tersangka Kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Sorak pengunjung sempat mewarnai ketika dalam sidang dihadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.
Saat itu kuasa hukum Pegi Setiawan mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli pidana.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.
Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.
Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.
Baca: Blak-blakan, Saksi Ahli Pidana Sebut Polda Jabar Lakukan Salah Tangkap Terhadap Pegi Setiawan
"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ?, bagaimana keterangan ahli ?," tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.
"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.
"Berarti tersangkanya bisa digugurkan ?," tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan
"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.
"Berarti gugur ya, oke, terimakasih," timpal tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hal itu kemudian direspon riuh oleh para pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.
Terdengar bahwa para pengunjung sidang ramai-ramai bertepuk tangan.
Tidak hanya tepuk tangan, ada pun pengunjung bersorak merespon jawaban dari saksi ahli pidana tersebut.
Baca: Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Hadiri Sidang Praperadilan di PN Bandung
Sontak Hakim Eman Sulaeman langsung memberikan teguran kepada orang-orang yang membuat suasana sidang riuh tersebut.
"Gak usah, gak usah disoraki atau ditanggapi," kata Hakim Eman.
Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukanlah show atau pertunjukan.
Eman meminta pengunjung hanya menyimak saja isi persidangan ini.
Jika ingin meluapkan emosi, kata Eman, dia mempersilahkan tapi di luar ruangan sidang.
"Ini bukan pertunjukan ya, pahami aja !," kata Hakim Eman.
"Kalau nanti mau ketawa, nanti di luar, dikumpulkan dulu lah," ungkap Eman.
Diketahui, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini dihadirkan saksi ahli pidana Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya.
Dalam agenda sidang kali ini, selain dihadirkan saksi ahli, saksi lainnya pun juga turut dihadirkan mencapai 8 orang saksi.
Di antara saksi tersebut, salah satunya merupakan Liga Akbar, teman dekat Almarhum Eky semasa hidup.
(*)
# sidang praperadilan pegi setiawan # pegi setiawan # polda jabar # viral
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirlantas Polda Jabar Terapkan Buka Tutup di Rest Area KM 57 untuk Cegah Macet Panjang
Kamis, 19 Maret 2026
LIVE UPDATE
Bikin Resah Warga! Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Mi Berformalin dan Makanan Kedaluwarsa
Jumat, 20 Februari 2026
Tribunnews Update
Polda Jabar Bakal Selidiki Tragedi 2 Polisi Gugur Terhimpit Truk TNI, Korban Dapat Kenaikan Pangkat
Minggu, 25 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Resbob Ciut hingga Cium Tangan Sosok Ini di Polda Jabar, Suara Getar Minta Maaf: Ingin Damai
Kamis, 18 Desember 2025
Viral
Kena Batunya! Resbob DO Dari KampuS Imbas Hina Suku Sunda & Viking, Terancam Penjara 6 Tahun
Rabu, 17 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.