Viral
Blak-blakan, Saksi Ahli Pidana Sebut Polda Jabar Lakukan Salah Tangkap Terhadap Pegi Setiawan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Profesor Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta dihadirkan di sidang di PN Bandung, Rabu (3/7/2024).
Diketahui, Suhadi menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini.
Suhadi pun menjelaskan terkait prosedur penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait Kasus Vina.
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi mengenai kliennya yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi dikutip dari Tribun Jabar.
Baca: Momen Kuasa Hukum Polda Jabar Cekikikan saat Bacakan Jawaban Gugatan Praperadilan Pegi
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Alhasil, jawaban ini mampu memecah keheningan dengan reaksi pengunjung yang bertepuk tangan.
Bahkan, Hakim tunggal Eman Sulaeman harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.
Baca: Polda Jabar Sebut Ekspresi Pegi Berubah saat Lihat Foto Vina & Eky, Kuasa Hukum: Ngelantur!
Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
Sebagai informasi, Selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.
Dalam persidangan, hakim Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.
"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.
"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman Sulaeman lagi.
"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.
Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.
Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.
(*)
# polda jabar # pegi setiawan # sidang praperadilan pegi setiawan # update kasus vina
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Pakai Bom & Diculik, Polda Jabar Siap Selidiki
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 April 2025
Viral
Kelakuan 'Gila' Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Rabu, 9 April 2025
VIRAL NEWS
Geger! Atlet Taekwondo di Bandung Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Fidya Kamalindah Muncul Klarifikasi
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Viral Atlet Taekwondo Bandung Fidya Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Kini Muncul & Akui Dianiaya
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.