Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Momen Kuasa Hukum Polda Jabar 'Cekikikan' saat Bacakan Jawaban Gugatan Praperadilan Pegi

Rabu, 3 Juli 2024 16:49 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan, membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.

Pembacaan jawaban atas gugatan pemohon ini, dibacakan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.

Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Baca: Polda Jabar Sebut Ekspresi Pegi Berubah saat Lihat Foto Vina & Eky, Kuasa Hukum: Ngelantur!

"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,"

"Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

Kuasa hukum Polda menyebut beberapa poin yang disampaikan termohon dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.

Baca: Melenceng dari Kasus Vina? Polda Jabar Justru Sebut Pegi Gunakan Obat Terlarang hingga Tak Punya SIM

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujarnya.

Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," katanya.

"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," tambahnya.

Hingga berita ditulis, jawaban atas gugatan pemohon masih dibacakan oleh termohon, dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Pra Peradilan, Polda Jabar Menolak Seluruh Dalil Kuasa Hukum Pegi Setiawan

# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved